TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Pantee Bidari Sosialisasi Dampak Buruk dan Sanksi Karhutla Kepada Perangkat Desa

Tribrata News Polres Aceh Timur-Kapolsek Pantee Bidari Iptu Iskandar Wijaya, S.H. melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kepada sejumlah Perangkat Desa Gampong Blang Seunong di Mapolsek Pantee Bidari, Kamis, (18/03/2021).

Mensosialisasikan dampak buruk serta sanksi pelaku karhutla secara langsung kepada perangka desa dan berdialog dalam rangka melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah.

Iptu Iskandar Wijaya menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

“Kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegas Kapolsek.

Dijelaskanya bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. Pungkas Kapolsek Pantee Bidari Iptu Iskandar Wijaya, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post