Tribrata News
Polres Aceh Timur-Kapolsek Pantee
Bidari Iptu Iskandar Wijaya, S.H. melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla), kepada sejumlah Perangkat Desa Gampong Blang
Seunong di Mapolsek Pantee Bidari, Kamis, (18/03/2021).
Mensosialisasikan dampak buruk serta sanksi pelaku karhutla
secara langsung kepada perangka desa dan berdialog dalam rangka melindungi dan
melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah.
Iptu Iskandar Wijaya menyampaikan bahwa masyarakat
harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga
dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi
membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan
kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,”
tegas Kapolsek.
Dijelaskanya bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya
lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus
melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. Pungkas Kapolsek
Pantee Bidari Iptu Iskandar Wijaya, S.H. (Iwan
Gunawan).