Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah
Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan
penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat
pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh
penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan
teknis dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif
kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan
bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak
sesuai standar Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak
sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106
Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar
berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ
setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor
serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. (Humas Polri/Iwan Gunawan).