Terlebih dahulu Unit Identifikasi Satreskrim
Polres Aceh Timur memasang garis polisi di sekitar lokasi gajah mati ini. Selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K bersama
anggotanya melakukan penyisiran dalam radius 100 meter dari lokasi. Hal ini
untuk mengetahui apakah ada benda-benda yang mencurigakan.
Tindakan selanjutnya Kanit
Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur Bripka Mirza Alvaro bersama Tim
Dokter dari BKSDA Aceh yang diketuai drh. Rosa melakukan nekropsi.
Untuk hasil lab itu sendiri, sekitar
satu bulan ke depan baru bisa diketahui secara pasti apa penyebab kematian
satwa yang dilindungi ini.
Sementara itu dengan tegas Kapolres
Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H mengimbau kepada
masyarakat untuk tidak membunuh atau meracuni satwa dilindungi tersebut, selain
melanggar hukum juga akan merusak habitat alam.” Terangnya. (Iwan Gunawan).