''Dua
senpi itu kami temukan pada Jum’at, (12/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB di
rumah MU Desa Seumanah Jaya, KecamatanRanto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh
Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, Senin, (15/11/2021).
Menurut
Kapolres, penemuan senpi tersebut berdasarkan keterangan pelaku MH kepada
penyidik yang mengatakan bahwa senpi tersebut dititpkan kepada kawannya (MU).
“Dari
keterangan tersebut anggota opsnal menuju ke rumah MU, namun saat petugas
datang MU tidak berada di rumah. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar rumah
dan ditemukan dua senpi berikut 10 butir peluru aktif di kantong plastik hitam
yang diletakkan dalam sebuah speaker rusak di pekarangan rumah MU.” Jelas
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.
Dengan
penambahan dua senpi tersebut, maka polisi sudah menemukan tiga senjata api,
dengan rincian dua senpi jenis FN dan satu jenis Revolver. Sementara itu dua
orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni AZ (pelaku
perampokan) dan MU. (Iwan Gunawan).