TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Tribrata News Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di Aula Bhara Daksa, Rabu, (11/12/2021).

Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K. didampingi Kasikum AKP Zainir dengan peserta masing masing satu anggota perwakilan dari Bag, Sat, Sie dan polsek jajaran.

Dalam sambutannya Wakapolres mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

Dijelaskannya, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat.

“Terlebih di Aceh ada kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Kasus-kasus tipiring diharapkan bisa diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus ke ranah hukum.” Pungkas Wakapolres Aceh Timur Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post