Tribrata News Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa 133 kilogram sabu dengan cara menggunakan mesin molen sebanyak tiga unit, pada Rabu (15/12/2021) sore, di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Aceh Timur.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu
langsung dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
S.I.K. yang turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K., Bupati
Aceh Timur yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal
Fauzi,S,STP, M.AP, Kasdim 0104/Atim Mayor Kav Dani Syahputra S.A.P., Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur Semeru, S.H, M.H., Ketua DPRK Aceh Timur Fatah
Fikri, Ketua Pengadilan Negeri Idi Apri Yanti, S.H., M.H., Kepala BNN Langsa AKBP
Basri dan pejabat utama Polres Aceh Timur.
Barang bukti narkotika 133 Kg sabu
yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Aceh Timur
pada, Jum’at, (03/12/2021) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten
Aceh Timur.
Dalam sambutannya Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 133 Kg ini hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada tanggal 3 Desember 2021 di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Bersama barang bukti petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BL, (41) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Narkotika jenis sabu ini diselundupkan
dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah dengan menggunakan mobil
Dhaihatsu Terios warna Hitam Daihatsu Terios Nomor Polisi BK 1451 KJ serta satu
unit handphone yang turut diamankan petugas. Satresnarkoba Polres Aceh Timur
juga menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yakni
FR dan AZ keduanya warga Kecamatan Peureulak yang berperan sebagai pengendali lapangan,”
ungkap Kapolres.
Disebutkannya, pemusnahan barang bukti
ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
pasal 91 ayat 2 dan Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan
Negeri Aceh Timur Nomor B - 25601.-1.22/Enz.1/12/2021 Tertanggal 10 Desember
2021.
“Narkotika jenis sabu yang berhasil di
ungkap oleh Polres Aceh Timur kali ini sangatlah besar dan dapat menyelamatkan
generasi muda dan masyarakat sebanyak 666.500 jiwa manusia dan apabila
narkotika jenis sabu tersebut berhasil dipasarkan oleh tersangka maka harganya
mencapai Rp 150 Milyar Rupiah, jelas Kapolres.
Mengakhiri sambutannya, Kapolres menegaskan perlu dukungan dari semua pihak dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang sangat meresahkan ini.
“Marilah bersama-sama melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Harapan serta komitmen kita bersama, mari selamatkan generasi penerus bangsa dan daerah ini dari narkoba.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).