Tribrata News Polres Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu melakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra
mengatakan kasus saling lapor itu dilakukan pasangan suami istri, yakni MB,
(32) dan istrinya RM, (28) warga Dusun Ujong Blang, Desa Jambo Lubok, Kecamatan
Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
"Kasus kami selesaikan melalui
restorative justice, setelah semua unsur dan persyaratan terpenuhi," kata
Ipda Novian Fitra, Kamis (31/03/2022).
MB dan RM itu saling lapor ke polisi
berawal dari MB yang marah karena menduga istrinya (RM) telah berselingkuh
dengan DR warga desa setempat. Hal itu membuat MB melaporkan ke Polsek Indra
Makmu pada Senin, (28/03/2022).
Sebelumya, kedua pasangan tersebut
terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, (27/03/2022) sekira pukul
13.00 WIB. Dimana saat MB pulang dari kerja dilihatnya RM sedang tidur.
Kemudian MB memeriksa handphone RM yang sedang dicas di samping tempat tidur.
Mengetahui chatingan RM dengan DR di handphone MB marah.
“Mendengar MB marah-marah, RM terbangun,
saat ia bangun, MB menginjak bagian paha serta memukul bagian kepala dan matanya.
RM yang merasa keberatan kemudian pada Rabu, (30/03/2022) melaporkan perbuatan
suaminya ke Polsek Indra Makmu.,” lanjut Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, buntut dugaan perselingkuhan DR dengan RM membuat MS salahsatu keluarga dari DR tidak terima dan mengancam JM abang kandung MB. Merasa jiwa dan keluarganya diancam oleh MS, pada Rabu, (30/03/2022) JM juga membuat laporan kepada kami, ujar Kapolsek.
Setelah menerima ketiga laporan tersebut,
kami mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk
bersama.
“Terlebih dahulu kita coba dudukkan
mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum.
Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan,
sehingga MB, RM, serta JM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar
pesidangan (Restorative Justice), kata Kapolsek.
Menurutnya,
penerapan restorative justice bukan artinya polisi memihak ke
salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu.
Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek.
“Dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi," sebut Kapolsek.
Sebelum penyelesaian perkara melalui Restorative
Justice, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya terlebih dulu sudah melakukan
kajian dan gelar perkara, sehingga kami berkesimpulan perkara ini bisa
diselesaikan dengan Restorative Justice," kata Kapolsek.
"Langkah kami ini sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, juga Surat Edaran
Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, yang mana
penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan serta manfaat
yang lebih umum kepada masyarakat. " Terang Kapolsek Indra Makmu Ipda
Novian Fitra. (Iwan Gunawan).