Tribrata News Polres Aceh Timur-Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA, (29), warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari
Sandy Sinurat, S.I.K. dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan
Kasihumas AKP A.S Nasution, S.H. mengatakan, anggota opsanal Satresnarkoba Polres
Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan
narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka,
ditangkap pada Senin, (09/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun
sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.
"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jensi sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone," kata Kapolres, Selasa, (10/05/2022).
Kapolres menyebutkan, untuk mengungkap
kedua tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur terlebih dahulu
melalukan penyamaran.
“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram.” Jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).