Tribrata News Polres Aceh Timur-Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial MZ, 37 tahun warga Desa Buket Kuta,
Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
S.I.K., melalui Kasihumas AKP A.S Nasution dalam keterangan persnya mengatakan,
MZ ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul
18.00 WIB di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
“Pengungkapan berawal informasi yang diperoleh anggota
Satresnarkoba Polres Aceh Timur dari masyarakat, bahwasannya ada tranksaksi
jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa, ujar
Kasihumas, Jum’at, (03/06/2022).
Dari informasi tersebut, lanjut Kasihumas, petugas
melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi terdapat tersangka yang
kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda Honda Supra motor yang
digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal
putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) berikut satu unit
handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut, ungkap Kasi Humas.
Atas temuan tersebut, tersangka beserta keseluruhan
barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan
lebih lanjut. Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H. (Iwan Gunawan).